ZAT ADIKTIF (Zat Candu)

Standar Kompetensi:
5.  Memahami kegunaan bahan kimia dalam kehidupan

Kompetensi Dasar:
5.4. Mendeskripsi-kan sifat/pengaruh zat adiktif dan psikotropika
- Menjelaskan pengertian zat adiktif dan zat psikotropika.
- Menjelaskan dampak negatif zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan, ekonomi, dan sosial

A. Zat Adiktif Dan Psikotropika
Zat Adiktif adalah zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif adalah narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisentetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri/sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


Berdasarkan tujuan penggunaan dan tingkat ketergantungan narkotika ada 3 golongan:
1. Narkotika Golongan I
Narkotika yang digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK dan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi dalam mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya opium, koka/kokain, dan ganja.

2. Narkotika Golongan II
Narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan IPTEK, serta berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Diantaranya morfin (untuk meghilangkan rasa nyeri terutama pada penyakit kanker), Fentanil ( untuk anastesi umum), dan Petidin (banyak digunakan dalam persalinan ibu hamil).

3. Narkotika Golongan III
Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuaan IPTEK serta mempunyai potensi ringan dalam mengakibatkan ketergatungan. Diantaranya Kodein (dalam pengobatan sebagai antitusif dan analgesik), dan Etil morfina dionin (digunakan sebagai obat batuk).

B. Psikotropika
Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat,baik alamiah maupun sintetik, bukan narkotika, tetapi berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta dapat menyebabkan efek ketergantungan.4 golongan psikotropika sesuai dengan tinggi rendahnya potensi dalam mengakibatkan ketergantungan  yaitu:
1.   Psikotropika Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan IPTEK dan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. contohnya Ectasy, Psilosibina dan psilosina, LSD (Lisergik Dietilamida), Meskalina (Peyot).

2.   Psikotropika Golongan II
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan IPTEK serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Diantaranya amfetamin, methamfetamina, metakualon, dan metil fenidat.

3.   Psikotropika Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan ddan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan IPTEK, serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. diantaranya amobarbital, flunitrazepam, dan katina.

4.   Psikotropika Golongan IV
Psikotropika yang bermanfaat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuaan IPTEK serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. diantaranya barbitural, bromazepam, dan estazolam.

Semua obat-obatan diatas dibagi 3 kelompok:
1. Depresan
Obat terlarang yang menyebabkan depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat bagi pemakainya. Pemakai merasa tenang pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk, dan tidak sadarkan diri. Semua gerak refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, dan gangguan terhadap sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Diantaranya Heroin, Morfin, barbiturat, diazepam, dan nitrazepam.

Dampak negatif obat-obatan golongan ini dapat merusak lever, paru-paru, ginjal, jantung, mempercepat denyut nadi, menimbulkan kesakitan, kejang-kejang, depresi, dan kematian bila overdosis.

2. Stimulan
Golongan obat terlarang ini dapat merangsang fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai merasa segar, penuh percaya diri, kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut jantung jadi cepat, dan mudah tersinggung. Obat-obatan yang termasuk dalam kelompok ini contohnya kokain, amfetamin, ekstasi, dan kafein.

Dampak negatif golongan stimulan dapat menaikkan tekanan darah, merusak sel-sel saraf, denyut nadi tidak beraturan, menurunkan berat badan, dan menyebabkan paranoid serta kematian.

3. Halusinogen
Golongan obat terlarang ini menyebabkan adanya penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau melihat sesuatu. Pemakai menjadi curiga berlebihan, mata menjadi merah, dan agresif. Obat-obatan ini antara lain LSD, dan ganja.

Dampak negatif golongan halusinogen dapat merusak ginjal, merusak sel-sel saraf, mempengaruhi daya ingat dan konsentrasi, serta mengakibatkan kebingungan dan ketagihan.

Penyalahgunaan obat terlarang banyak dilakukan oleh para remaja dan pelajar. Masa remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak menuju masa puber. Pada masa ini penuh energi, serba ingin tahu, mudah terpengaruh, nekat, emosi tinggi, selalu ingin mencoba, tidak mau ketinggalan, dan belum memiliki pertimbangan yang matang.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan obatan terlarang antara lain keharmonisan keluarga yang memudar, rasa ingin mencoba, pengaruh teman, dan ingin melepaskan diri dari masalah.
Zat adiktif dan psikotropika sangat berbahaya bagi manusia jika salah dalam penggunaannya. Salah satu dampak negatif yang paling berbahaya yaitu efek ketagihan dan ketergantungan (pecandu tidak dapat melakukan kegiatan apapun bila tidak memakai zat adiktif dan psikotropika). Namun jika digunakan sesuai fungsi, dosis, dan takaran yang tepat dapat bermanfaat dibidang kesehatan. Diantaranya untuk:
1.      Obat bius/anastesi (thiopental, halothane, enflurane, metoksiflurane, dan PCP.
2.      Obat perangsang (amfetamin, dan kokain)
3.      Obat penawar rasa sakit    (morfin)
4.      Obat tidur (methakualone dan benzodiadepin)
5.      Penghilang depresi (metal fenidat)
6.      Antiseptik (alkohol)

UU Narkotika dan UU Psikotropika, bahwa semua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda maksimal 750.000.000, bahkan hukuman mati, yang mencakup produsen, penyalur, dan pemakai dengan gradasi (tingkatan) hukumaan serta denda yang bervariasi.

Motto “mencegah lebih baik dari mengobati, terbukti dalam kasus pemakaian obat-obatan terlarang. Bagi yang sudah terjerumus sampai menimbulkan ketergantungan lebih sulit ditangani dan sukar diberikan pengarahan. Umumnya sukar untuk menghentikan pemakaian obat. Jalan satu-satunya harus melakukan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat dengan diusahakan pengurangan dosis sampai berhenti. Proses ini membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, dan sosial.

Tahap penyembuhan bagi pemakai yang telah menjadi pecandu:
  1. Pertolongan pertama, yaitu memandikan pecandu dengan air hangat, memberi makan dan minum yang bergizi.
  2. Resusitasi jantung dan paru, yaitu pernafasan buatan dan rangsangan jantung pada penderita yang overdosis atau sakaw (dilakukan cepat agar penderita tidak meninggal).
  3. Detoksifikasi, yaitu menghilangkan racun dalam darah penderita (medis dan nonmedis)
  4. Rehabilitasi, (setelah detoksifikasi), untuk menghilangkan keinginan terhadap psikotropika dengan membatasi pergaulan dari lingkungan pecandu.
Tahap diatas memerlukan biaya perawatan yang sangat mahal, maka pencegahan sebelum penyalahgunaan obat terlarang menjadi sangat penting. Usaha ini antara lain:
  1. Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga, dan lingkungan.
  2. Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dengan orang tua dan guru serta lingkungannya.
  3. Berprilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi (olah raga).
  4. Pengembangan diri dengan berbagai program/hobi disekolah, rumah, dan lingkungan.
  5. Mengetahui gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh/bujukan  memakai obat terlarang
  6. Saling menghargai sesama remaja dan anggota keluarga.
  7. Menyelesaikan berbagai masalah dikalangan remaja atau pelajar secara positif dan konstuktif.
Untuk masa depan yang lebih baik semua pihak berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan cara sebagai berikut:
  1. Tidak terlibat dalam jaringan narkoba, baik langsung maupun tidak langsung, seperti pemakai atau pengedar.
  2. Menolak ajakan teman atau orang yang baru dikenal apabila menawarkan narkoba,  meskipun tanpa harus membelinya.
  3. Memberituhukan kepada pihak berwajib setempat apabila mengetahui adanya sindikat narkoba

Selain obat-obatan ada juga alkohol dan rokok yang dapat mengakibatkan kecanduan.
1. Alkohol
Alkohol merupakan zat yang mengandung etanol. Zat kimia ini daya kerjanya menekan sistem susunan saraf pusat. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke seluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkaatan kadar alkohol dalam darah orang menjadi EUFORIA, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi. Ada 3 golongan minuman beralkohol yaitu:
  1. Golongan A    : Kadar etanol 1% – 5% (bir)
  2. Golongan B     : Kadar etanol 5% – 20% (anggur dan wine)
  3. Golongan C     :  Kadar Etanol 20% – 45% (Whiskey, Vodka, TKW, dan Kamput)
Efek yang ditimbulkaan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera tergantung dari jumlah atau kadar alkohol yang dikonsumsi. Kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya menjadi lebih berbahaya bahkan menyebabkan kematian.

2. Rokok
Rokok dan Asap rokok mengandung 4000 komponen yang berbahaya. Tiga komponen senyawa toksik utama dalam asap rokok yaitu:
A. Karbon Monoksida
Yaitu suatu gas beracun yang tidak berwarna dan tidak berbau. Dalam darah, karbon monoksida berikatan dengan hemoglobin menggantikan oksigen, sehingga darah kekurangan oksigen. Akibatnya tubuh menjadi lemas karena kekurangan oksigen, bahkan menyebabkan kematian.

B. Nikotin
Nikotin adalah suatu alkaloid yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan merupakan racun bagi saraf. Kadar nikotin yang tinggi dapat menghambat informasi ransang saraf sehingga mengakibatkaan menurunnya aktivitas refleks tubuh. Nikotin dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikis.

C. Tar
Tar adalah zat yang mempunyai sifat karsinogen (penyebab kanker) dan menyebabkan iritasi pada paru-paru sehingga menjadi batuk.

Selain karbon monoksida (CO), nikotin dan tar, dalam rokok juga terdapat sekitar 4.000 senyawa yang berbahaya bagi tubuh. Perhatikan Gambar berikut! Senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan impotensi.



Sumber Materi dan Gambar :
  1. Belajar IPA membuka Cakrawala Alam sekitar Kelas VIII SMP
  2. Lembar Kerja siswa KTSP IPA Kelas VIII SMP.
  3. http://www.scribd.com/doc/18037840/08-Bab-7-Atom-Ion-Dan-Molekul
  4. www.guruwy.blogspot.com
  5. Buku Siswa IPA Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017

Aku Pembelajar

Saya Cosmos Edwart Hutasoit, S.Pd seorang guru pembelajar yang tersertifikasi.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama