Standar Kompetensi:
5.
Memahami kegunaan bahan kimia dalam kehidupan
Kompetensi Dasar:
5.4.
Mendeskripsi-kan sifat/pengaruh zat adiktif dan psikotropika
- Menjelaskan
pengertian zat adiktif dan zat psikotropika.
- Menjelaskan dampak
negatif zat adiktif dan psikotropika bagi kesehatan, ekonomi, dan sosial
A.
Zat Adiktif Dan Psikotropika
Zat
Adiktif
adalah zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang
kuat dan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif
adalah narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semisentetis yang dapat menyebabkan
penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa
nyeri/sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan tujuan
penggunaan dan tingkat ketergantungan narkotika ada 3 golongan:
1.
Narkotika Golongan I
Narkotika
yang digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK dan tidak digunakan dalam
terapi, mempunyai potensi sangat tinggi dalam mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya opium,
koka/kokain, dan ganja.
2.
Narkotika Golongan II
Narkotika
yang berkhasiat dalam pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat
digunakan dalam terapi dan untuk tujuan IPTEK, serta berpotensi mengakibatkan
ketergantungan. Diantaranya morfin (untuk meghilangkan rasa nyeri terutama
pada penyakit kanker), Fentanil ( untuk anastesi umum), dan Petidin
(banyak digunakan dalam persalinan ibu hamil).
3.
Narkotika Golongan III
Narkotika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuaan
IPTEK serta mempunyai potensi ringan dalam mengakibatkan ketergatungan.
Diantaranya Kodein (dalam pengobatan sebagai antitusif dan analgesik),
dan Etil morfina / dionin (digunakan sebagai obat batuk).
B.
Psikotropika
Psikotropika didefinisikan
sebagai zat atau obat,baik alamiah maupun sintetik, bukan narkotika, tetapi
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta dapat
menyebabkan efek ketergantungan.4 golongan psikotropika sesuai dengan tinggi
rendahnya potensi dalam mengakibatkan ketergantungan yaitu:
1.
Psikotropika Golongan I
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan IPTEK dan tidak digunakan dalam terapi,
mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. contohnya Ectasy,
Psilosibina dan psilosina, LSD (Lisergik Dietilamida),
Meskalina (Peyot).
2.
Psikotropika Golongan II
Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk
tujuan IPTEK serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Diantaranya amfetamin, methamfetamina, metakualon, dan metil fenidat.
3.
Psikotropika Golongan III
Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan ddan banyak digunakan dalam terapi atau untuk
tujuan IPTEK, serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom
ketergantungan. diantaranya amobarbital, flunitrazepam, dan katina.
4.
Psikotropika Golongan IV
Psikotropika
yang bermanfaat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi atau
untuk tujuaan IPTEK serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom
ketergantungan. diantaranya barbitural, bromazepam, dan estazolam.
Semua obat-obatan
diatas dibagi 3 kelompok:
1. Depresan
Obat
terlarang yang menyebabkan depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat bagi
pemakainya. Pemakai merasa tenang pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk, dan
tidak sadarkan diri. Semua gerak refleks menurun, mata menjadi sayu, daya
penilaian menurun, dan gangguan terhadap sistem kardiovaskuler (jantung dan
pembuluh darah). Diantaranya Heroin, Morfin, barbiturat, diazepam, dan
nitrazepam.
Dampak
negatif
obat-obatan golongan ini dapat merusak lever, paru-paru, ginjal, jantung,
mempercepat denyut nadi, menimbulkan kesakitan, kejang-kejang, depresi, dan
kematian bila overdosis.
Golongan
obat terlarang ini dapat merangsang fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai merasa
segar, penuh percaya diri, kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku
hiperaktif, agresif, denyut jantung jadi cepat, dan mudah tersinggung.
Obat-obatan yang termasuk dalam kelompok ini contohnya kokain, amfetamin,
ekstasi, dan kafein.
Dampak
negatif
golongan stimulan dapat menaikkan tekanan darah, merusak sel-sel saraf,
denyut nadi tidak beraturan, menurunkan berat badan, dan menyebabkan
paranoid serta kematian.
3. Halusinogen
Golongan
obat terlarang ini menyebabkan adanya penyimpangan persepsi termasuk halusinasi
seperti mendengar suara atau melihat sesuatu. Pemakai menjadi curiga
berlebihan, mata menjadi merah, dan agresif. Obat-obatan ini antara lain LSD,
dan ganja.
Dampak
negatif
golongan halusinogen dapat merusak ginjal, merusak sel-sel saraf,
mempengaruhi daya ingat dan konsentrasi, serta mengakibatkan kebingungan dan
ketagihan.
Penyalahgunaan obat terlarang
banyak dilakukan oleh para remaja dan pelajar. Masa remaja adalah masa
peralihan dari kanak-kanak menuju masa puber. Pada masa ini penuh energi, serba
ingin tahu, mudah terpengaruh, nekat, emosi tinggi, selalu ingin mencoba, tidak
mau ketinggalan, dan belum memiliki pertimbangan yang matang.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penyalahgunaan obatan terlarang antara lain keharmonisan
keluarga yang memudar, rasa ingin mencoba, pengaruh teman, dan ingin melepaskan
diri dari masalah.
Zat
adiktif dan psikotropika sangat berbahaya bagi manusia jika salah dalam
penggunaannya. Salah satu dampak negatif yang paling berbahaya yaitu efek
ketagihan dan ketergantungan (pecandu tidak dapat melakukan kegiatan
apapun bila tidak memakai zat adiktif dan psikotropika). Namun jika digunakan
sesuai fungsi, dosis, dan takaran yang tepat dapat bermanfaat dibidang
kesehatan. Diantaranya untuk:
1. Obat bius/anastesi
(thiopental, halothane, enflurane, metoksiflurane, dan PCP.
2. Obat perangsang
(amfetamin, dan kokain)
3. Obat penawar rasa sakit
(morfin)
4. Obat tidur
(methakualone dan benzodiadepin)
5. Penghilang depresi
(metal fenidat)
6. Antiseptik (alkohol)
UU
Narkotika dan UU Psikotropika, bahwa semua orang yang terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara,
denda maksimal 750.000.000, bahkan hukuman mati, yang mencakup produsen,
penyalur, dan pemakai dengan gradasi (tingkatan) hukumaan serta denda yang
bervariasi.
Motto
“mencegah lebih baik dari mengobati”, terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obatan terlarang. Bagi yang sudah terjerumus sampai menimbulkan
ketergantungan lebih sulit ditangani dan sukar diberikan pengarahan. Umumnya
sukar untuk menghentikan pemakaian obat. Jalan satu-satunya harus melakukan
perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat dengan diusahakan pengurangan
dosis sampai berhenti. Proses ini membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan
kondisi fisik, psikis, dan sosial.
Tahap
penyembuhan bagi pemakai yang telah menjadi pecandu:
- Pertolongan pertama, yaitu memandikan pecandu dengan air hangat, memberi makan dan minum yang bergizi.
- Resusitasi jantung dan paru, yaitu pernafasan buatan dan rangsangan jantung pada penderita yang overdosis atau sakaw (dilakukan cepat agar penderita tidak meninggal).
- Detoksifikasi, yaitu menghilangkan racun dalam darah penderita (medis dan nonmedis)
- Rehabilitasi, (setelah detoksifikasi), untuk menghilangkan keinginan terhadap psikotropika dengan membatasi pergaulan dari lingkungan pecandu.
Tahap
diatas memerlukan biaya perawatan yang sangat mahal, maka pencegahan sebelum
penyalahgunaan obat terlarang menjadi sangat penting. Usaha ini antara
lain:
- Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga, dan lingkungan.
- Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dengan orang tua dan guru serta lingkungannya.
- Berprilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi (olah raga).
- Pengembangan diri dengan berbagai program/hobi disekolah, rumah, dan lingkungan.
- Mengetahui gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh/bujukan memakai obat terlarang
- Saling menghargai sesama remaja dan anggota keluarga.
- Menyelesaikan berbagai masalah dikalangan remaja atau pelajar secara positif dan konstuktif.
Untuk
masa depan yang lebih baik semua pihak berperan aktif dalam pemberantasan
narkoba dengan cara sebagai berikut:
- Tidak terlibat dalam jaringan narkoba, baik langsung maupun tidak langsung, seperti pemakai atau pengedar.
- Menolak ajakan teman atau orang yang baru dikenal apabila menawarkan narkoba, meskipun tanpa harus membelinya.
- Memberituhukan kepada pihak berwajib setempat apabila mengetahui adanya sindikat narkoba
Selain obat-obatan
ada juga alkohol dan rokok yang dapat mengakibatkan kecanduan.
1. Alkohol
Alkohol
merupakan zat yang mengandung etanol. Zat kimia ini daya kerjanya menekan
sistem susunan saraf pusat. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke
seluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkaatan kadar alkohol dalam
darah orang menjadi EUFORIA, namun dengan penurunannya orang tersebut
menjadi depresi. Ada 3 golongan minuman beralkohol yaitu:
- Golongan A : Kadar etanol 1% – 5% (bir)
- Golongan B : Kadar etanol 5% – 20% (anggur dan wine)
- Golongan C : Kadar Etanol 20% – 45% (Whiskey, Vodka, TKW, dan Kamput)
Efek
yang ditimbulkaan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera
tergantung dari jumlah atau kadar alkohol yang dikonsumsi. Kadang alkohol
digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya
menjadi lebih berbahaya bahkan menyebabkan kematian.
2. Rokok
Rokok
dan Asap rokok mengandung 4000 komponen yang berbahaya. Tiga komponen senyawa
toksik utama dalam asap rokok yaitu:
A.
Karbon Monoksida
Yaitu suatu gas
beracun yang tidak berwarna dan tidak berbau. Dalam darah, karbon monoksida
berikatan dengan hemoglobin menggantikan oksigen, sehingga darah kekurangan
oksigen. Akibatnya tubuh menjadi lemas karena kekurangan oksigen, bahkan
menyebabkan kematian.
B.
Nikotin
Nikotin adalah suatu
alkaloid yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan merupakan racun bagi
saraf. Kadar nikotin yang tinggi dapat menghambat informasi ransang saraf
sehingga mengakibatkaan menurunnya aktivitas refleks tubuh. Nikotin dapat
menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikis.
C.
Tar
Tar adalah zat yang
mempunyai sifat karsinogen (penyebab kanker) dan menyebabkan iritasi
pada paru-paru sehingga menjadi batuk.
Selain karbon monoksida (CO), nikotin dan tar, dalam rokok juga terdapat sekitar 4.000 senyawa yang berbahaya bagi tubuh. Perhatikan Gambar berikut! Senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan impotensi.
Sumber Materi dan Gambar :
- Belajar IPA membuka Cakrawala Alam sekitar Kelas VIII SMP
- Lembar Kerja siswa KTSP IPA Kelas VIII SMP.
- http://www.scribd.com/doc/18037840/08-Bab-7-Atom-Ion-Dan-Molekul
- www.guruwy.blogspot.com
- Buku Siswa IPA Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017
Tags
IPA Terpadu 8